Perwal ini terdiri atas 7 Bab dan 20 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengelolaan limbah medis dan non medis, tanggung jawab pemerintah daerah, pencatatan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sumber daya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat