BLUD UPTD Puskesmas merupakan UPTD yang berada dibawah Dinas. (1) BLUD UPTD Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama. (2) Penyelenggaraan UKM dan UKP tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat