Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya. perubahan antar lain: Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, "3a.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."; Ketentuan Pasal 7 diubah terkait kewajiban pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum; Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat