Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Dan Pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri Pada Bekas Propinsi Timor Timor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 69 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Laboratorium dan Peralatan Pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 69 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Perikatan Pinjaman Jangka Pendek Pada BADAN Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 69 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Penatausahaan Belanja Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, serta untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan oleh masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Penatausahaan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Bali.
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM ; 2. RUANG LINGKUP; 3. LAIN-LAIN; 4. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 70 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, perlu diatur Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual
Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam penentuan
Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan penyesuain
klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5238);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Yang Dipungut Berdasar Penetapankan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lemabaran Negara Republik Indonesioa tahun 2010 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 01 Tahun 2011
tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12);
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Banjar ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2. Bupati adalah Bupati Banjar.
3. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar.
4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata
yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP
pengganti.
5. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman
serta laut wilayah Kabupaten Banjar.
6. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
7. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
8. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan
yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP
Bangunan.
Pasal 2
Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Bupati Banjar ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati Banjar ini.
Pasal 3
Dalam hal ini Nilai Jual Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP
Bumi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banjar ini
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 nilai jual Bumi tersebut ditetapkan
sebagaimana NJOP Bumi.
Pasal 4
Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Banjar ini.
Pasal 5
Dalam hal ini nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP
Bumi yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4, Nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP
Bangunan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan klasifikasi penetapan nilai
jual objek pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 70 Tahun 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFINITIF DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KALIMANTAN TENGAH "HARATI" TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, LD.2013/70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang pedoman Pelaksanaan dan Alokasi Definitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah "Harati" Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
-Hasil evaluasi Kemendagri Nomor 903-6395 Tahun 2013 tentang Evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undag Nomor 12 Tahun 2011;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
-Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012;
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007;
-Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2013;
-Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013;
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFINITIF DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KALIMANTAN TENGAH "HARATI" TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Hubungan Media
ABSTRAK:
pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, serta mampu berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Hubungan Media
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; PERMENRB No.55 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Pedoman umum Hubungan Media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud sebagai acuan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis hubungan media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Pedoman umum Hubungan Media di pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media dalam penyelenggaraan humas pemerintah. Azas-azas yang berhubungan dengan media meliputi : a. faktual; b. cepat; c. keseimbangan; d. harmonis; e. etis; f. kemitraan; g. profesional; h. transparan; i. akuntabel; dan j. Partisipasif. Manfaat pedoman umum ini adalah meningkatkan pemahaman praktisi humas pemerintah dalam berhubungan dengan media secara optimal, efektif dan efisien. Hubungan media menjadi sangat penting dan dibutuhkan oleh instansi pemerintah dan media serta pemangku kepentingan karena: a. instansi pemerintah merupakan sumber informasi mengenai kebijakan publik yang disebarluaskan oleh medis; b. media merupakan saluran informasi yang mempunyai jangkauan luas dalam membentuk opini serta menyerap aspirasi publik; c. masyarakat luas dan pemangku kepentingan merupakan pihak yang menjadi sasaran kebijakan publik dan terkait erat dengan hubungan media; d. hubungan media yang harmonis, saling menguntungkan dan berkelanjutan merupakan harapan semua pihak agar terwujud tata kelola hubungan media yang baik, efisien, efektif dan relevan; dan e. hubungan media harus dapat membangun citra dan reputasi instansi pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Jenis-jenis yang digunakan dalam hubungan media sebagai berikut: a. media cetak, yang meliputi surat kabar, majalah dan tabloid b. media penyiaran, yang meliputi radio siaran dan televisi siaran; dan c. media daring (online) yaitu : portal berita, media social, pesan, layanan singkat, surat elektronik dan situs web (website)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 70 Tahun 2013
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat perubahan Perbup Tala no 70 Tahun 2013
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 180 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kecamatan
dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010;.
Peraturan Bupati Tanah Laut memuat tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN CAMAT; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat