Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 70 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang pedoman Pelaksanaan dan Alokasi Definitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah "Harati" Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEDOMAN PELAKSANAAN DAN ALOKASI DEFINITIF DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) KALIMANTAN TENGAH "HARATI" TAHUN ANGGARAN 2013

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang pedoman Pelaksanaan dan Alokasi Definitif Dana Alokasi Khusus (DAK) Kalimantan Tengah "Harati" Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2013
Sumber
LD.2013/70
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan