Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati Banjar ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Banjar. 2. Bupati adalah Bupati Banjar. 3. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar. 4. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 5. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Banjar. 6. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut. 7. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 8. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual Bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan. Pasal 2 Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banjar ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Banjar ini. Pasal 3 Dalam hal ini Nilai Jual Bumi untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati Banjar ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 nilai jual Bumi tersebut ditetapkan sebagaimana NJOP Bumi. Pasal 4 Klasifikasi NJOP Bangunan untuk Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Banjar ini. Pasal 5 Dalam hal ini nilai jual Bangunan untuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bumi yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Banjar sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan klasifikasi penetapan nilai jual objek pajak diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas. Pasal 7 Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat