Perubahan - Tata Naskah Dinas - Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 2, BN 2024 (331); 135 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata
naskah dinas sebagai dampak perpindahan alamat kantor
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu mengubah Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP omor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes DTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
PENCABUTAN - PENGANGKATAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - JABATAN FUNGSIONAL - PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT - PENYESUAIAN
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN 2024 (275); 3 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional maka Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum mengenai jabatan fungsional sehingga perlu dicabut;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; PermenDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDTT Nomor 5 Tahun 2022; Permenpan RB Nomor 1 TAhun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Penyesuaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir
Pembatasan - Impor - Ekspor - Barang Konsumen - Sumber Radiasi Pengion - Bahan Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2024 (916); 64 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan
Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen,
Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan di lapangan,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 TAhun 2015; Peraturan BApeten Nomor 9 Tahun 2020; PMK Nomor 26/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan
Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi
Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa:
a. mainan;
b. perhiasan;
c. penangkal petir; dan
d. kosmetik,
dilarang dimanfaatkan untuk penelitian,
pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tata Cara - Pemberian - Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2024 (871); 12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan
Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 2023; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpres Nomor 30 Tahun 2024; Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian
Tunjangan Kinerja dan komponen penilaian Tunjangan
Kinerja dan komponen penilaian tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penatalaksanaan - Informasi Geospasial - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 1, BN 2024 (806); 12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tematik di bidang pengawasan pemanfaatan
ketenaganukliran dibutuhkan pengaturan mengenai
penatalaksanaan informasi geospasial tematik Badan
Pengawas Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; PP Nomor 45 Tahun 2021; Perpres Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT);
b. Infrastruktur Informasi Geospasial (IG); dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
12 hlm
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
2024
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2024 (946); 47 hlm
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 52 Tahun 2009; Perpres Nomor 52 Tahun 2009; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 180 Tahun 2024; PErpres Nomor 181 TAhun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN; susunan organisasi; sekretariat kementerian/sekretariat utama; deuti bidang Kebijakan Strategi Pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana; deputi bidang pengendalian penduduk; deputi bidang bina keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; deputi bindnag keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga; inspektorat utama; staf ahli; pusat pengembangan SDM Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga
Berencana; Pusat Data dan Teknologi Informasi; Jabatan fungsional dan pelaksana; unit pelaksana teknis
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 703),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Petunjuk Teknis - Ayoman - Komplikasi Berat - Kegagalan - Metode - Kontrasepsi - Jangka Panjang
2024
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 3, BN 2024 (652); 34 hlm
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis
Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode
Kontrasepsi Jangka Panjang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana
serta Ayoman Komplikasi dan Kegagalan Kontrasepsi
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 52 Tahun 2009; PP Nomor 87 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011; Peraturan BKKBN Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian ayoman kepada Peserta KB yang
mengalami kasus:
a. Komplikasi Berat Metode Kontrasepsi Jangka Panjang; dan/atau
b. Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Perubahan - Keempat - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 - Tunjangan - Kinerja - Pegawai - Lingkungan - Lembaga Administrasi Negara
2024
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2024 (353); 4 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan,
perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pemberian
tunjangan kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja
bagi pegawai yang diberikan penugasan sebagai
pelaksana tugas atau pelaksana harian
UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan LAN Nomor 23 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
4 hlm
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2/VII.HK.02.04/2024 Tahun 2024
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 2/VII.HK.02.04/2024, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Direktur Utama Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 1, https://ppid.rri.go.id/
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Jam Kerja, Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat