Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN; susunan organisasi; sekretariat kementerian/sekretariat utama; deuti bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; deputi bidang pengendalian penduduk; deputi bidang bina keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; deputi bindnag keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; inspektorat utama; staf ahli; pusat pengembangan SDM Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; Pusat Data dan Teknologi Informasi; Jabatan fungsional dan pelaksana; unit pelaksana teknis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat