Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BKKBN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2020
Tanggal Berlaku
03 Juli 2020
Sumber
BN 2020/ NO 703; PERATURAN.GO.ID; 57 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STRUKTUR ORGANISASI - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 3056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 /PER/B5/ 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 273/PER/B4/2014 tentang Perubahan Organisasi dan TataKerja Badan Kependudukan dan Keluarag Berencana Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan