Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2/VII.HK.02.04/2024 Tahun 2024

Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 2/VII.HK.02.04/2024 Tahun 2024 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University) pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Nomor
2/VII.HK.02.04/2024
Bentuk
Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Dirut RRI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Januari 2024
Sumber
https://ppid.rri.go.id/
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan