Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024

Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa: a. mainan; b. perhiasan; c. penangkal petir; dan d. kosmetik, dilarang dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2024
Tanggal Berlaku
04 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (916); 64 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KETENAGANUKLIRAN, NUKLIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan