RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABupaten BOALEMO TAHUN 2015 - 2035
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/No. 514
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kab. Boalemo Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Boalemo memiliki potensi sumberdaya alam yang cukup besar sehingga perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2002; PP No. 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1990; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Kep.34/Men/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130-67/Tahun 2002; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per.16/Men/1008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. Per17/Men/2018; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Boalemo Tahun 2015 - 2035 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup wilayah perencanaan, kedudukan, sistematika dan uraian materi RZWP3K kabupaten, peran serta masyarakat, hak dan kewajiban, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Tata
Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan Bupati/Walikota.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 14/2008; UU 25/2009; UU 43/2009; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 61/2010; Permendagri 35/210; Permendagri 52/2011; PermenPanRB 35/2012; dan Peraturan Komisi Informasi 1/2010.
Materi Pokok: Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain Informasi Publik Yang Dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakannya, Badan Publik membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi penyelenggaraan administrasi keuangan dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu diatur tentang Standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Mekanisme, Pembiayaan, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 10 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Bersama Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2013 dan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengawasan
Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan,
maka perlu adanya pembinaan pelaksanaan pengawasan
pengadaan, peredaran dan penyalahgunaan bahan
berbahaya dalam pangan di Kabupaten Cilacap;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan penyalahgunaan bahan berbahaya dalam
pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
suatu regulasi di Pemerintah Kabupaten Cilacap
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Ordonasi Bahan–Bahan Berbahaya; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan
terhadap jenis bahan berbahaya antara lain :
a. Asam Borat;
b. Boraks;
c. Formalin (larutan formaldehid);
d. Paraformaldehid (Serbuk dan Tablet Paraformaldehid)
e. Pewarna Merah Rhodamin B;
f. Pewarna Merah Amarath;
g. Pewarna Kuning metanil (Methanil Yellow); dan
h. Pewarna Kuning Auramin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan cara yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa Hasil Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, serta penetapan Hasil Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Kesetaraaan berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2015/2016;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 112 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah;
14. Peraturan Bersama Nomor 2/VII/PB/2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
17. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 188.4/2094/103.02/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2015/2016;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 28);
20. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 tentang Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 41);
21. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor 19);
Materi Pokok antara lain memuat :
Tujuam Penerimaan peserta didik baru untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;
Azas penerimaan peserta didik baru sebagai berikut :
a. obyektivitas; b. Transparansi; c. Akuntabilitas; d. Kompetitif; dan e. Tidak diskriminatif;
Persyaratan Calon Peserta Didik; Batas Jumlah Peserta Didik Baru; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB Online; Pengolahan Database PPDB Online; Mutasi Peserta Didik; Pembiayaan; Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidikan; Sanksi bagi Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenai sanksi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 29 Tahun 2015
TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.248a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Sekretariat Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomoe PER/13/M.PAN/5/2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian No. 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Bupati inimengatur tentang Tugas, Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Eselon; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya diatur kemudian dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 13 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Pelayanan Informasi Pasar Kerja Online
ABSTRAK:
bahwa pemerintah kota memandang perlu melakukan
program kongkrit berupa penawaran kesempatan kerja
dari perusahaan dan memberikan informasi seluasluasnya kepada masyarakat pencari kerja; bahwa dalam rangka menciptakan pelayanan prima
kepada masyarakat pencari kerja dilakukan melalui
pelayanan informasi Pasar Kerja, diantarnya adalah
mempermudah dan mempercepat proses pelayanan
perizinan melalui sistem pelayanan online; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor:Per.07/ MEN/IV/2008; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 236 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Teknis Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Pasar Kerja Online dengan sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Tujuan Dan Prinsip; Pola Pelayanan; Mekanisme Permohonan Informasi Pasar Kerja Online; Prosedur Pelayanan Informasi Pasar Kerja Online; Tata Hubungan Kerja; Pengaduan; Pelaporan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2015
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka meningkatkan kualitas
pelayalan kesehatan kepada masyaral<at, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanal
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masya-rakat dan
jaringannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupatcn
Mamuju Uta-ra di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahar kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuanga.n Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tamba-han kmbamn Nega-ra Nomor 4400;
5. Undarg-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangar antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaian
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); (.
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional {Lembarar Negari Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lS,
Tambahan trmba,ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (kmbamn Negam Republik Indonesii
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambaian
Lembaral Nega-ra Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Undarg Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor 153, Tambahan L€mbaran Nega_ra
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undarg-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badar Penyelengga,ra Jaminan Sosiat {Lemba-ran
Nega.ra Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negala Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubai beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaian Daerah
(kmbaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarall Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahar kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan luran Jaminal Kesehatan
(L€mbaran Negara Republik lndonesia Ta]a[n 2Ol2
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 "lah]Jn 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 193);
15. Peraturai Presiden Nomor 12 Talun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lrmba-ran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 1 Tahun
2013 {Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun
20 13 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhif
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 0Ol Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 122);
18, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2Ol4
tentang Pusat Kesehatan Masya-rakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengaar
Peraturan Daeral Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Ta-hun 2009
tentarg Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Ifmbarar Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daeral Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89):
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur
(I,€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2009 Nomor 9);
21. Peraturan Daera} Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (kmba,ran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
22. Peratrran Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
I 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} IN
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB IV
KOMPONEN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN RUJUKAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
NOMOR 29 TAHUN 2015
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional,
pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh
petani diperlukan subsidi pupuk. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal,
perlu diatur alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1992UU No. 8 Tahun 1999UU No. 19 Tahun 2003UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1Tahun 2004; UU No. 1166 Tahun 2006;.UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015);
UU No. 39 Tahun 2014 ; PP No. 8 Tahun 2001 ; Perpres No. 77 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Perpes No. 15
Tahun 2011; Permentan No. 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Permendag No. 20/M-DAG/PER/
5/2009; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010 ;
Permentan No. 43/Permentan/SR.140/
8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/
10/2011 : Permendag No. 15/M-DAG/PER/
4/2013 ;
Permentan No. 82/Permentan/OT.140/
8/2013 ; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013;
Permentan No. 60/Permentan/SR.310/
12/2015; Permedustrian No. 69/M-IND/PER/
8/2015 ; Pergub No. 56 Tahun 2015; Perda
No. 31 Tahun 2008 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk
Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan
dari Kelompok Tani dan/atau UPTD yang berbasis RDKK. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah
harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/Kelompok Tani
di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur pula tentang Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
47 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; bahwa agar pelaksanaan pembangunan di Desa, dapat berjalan dengan baik, dan sesuai peraturan perundang-undangan, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Perencana Kegiatan Pembangunan Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat