STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam ralgka meningkatkan kualitas
pelayalan kesehatan kepada masyaral<at, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanal
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masya-rakat dan
jaringannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupatcn
Mamuju Uta-ra di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahar kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuanga.n Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tamba-han kmbamn Nega-ra Nomor 4400;
5. Undarg-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangar antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaian
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); (.
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional {Lembarar Negari Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lS,
Tambahan trmba,ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (kmbamn Negam Republik Indonesii
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambaian
Lembaral Nega-ra Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Undarg Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor 153, Tambahan L€mbaran Nega_ra
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undarg-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badar Penyelengga,ra Jaminan Sosiat {Lemba-ran
Nega.ra Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negala Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubai beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaian Daerah
(kmbaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarall Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahar kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan luran Jaminal Kesehatan
(L€mbaran Negara Republik lndonesia Ta]a[n 2Ol2
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 "lah]Jn 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 193);
15. Peraturai Presiden Nomor 12 Talun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lrmba-ran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 1 Tahun
2013 {Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun
20 13 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhif
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 0Ol Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 122);
18, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2Ol4
tentang Pusat Kesehatan Masya-rakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengaar
Peraturan Daeral Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Ta-hun 2009
tentarg Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Ifmbarar Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daeral Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89):
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur
(I,€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2009 Nomor 9);
21. Peraturan Daera} Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (kmba,ran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
22. Peratrran Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
I 1);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} IN
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB IV
KOMPONEN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN RUJUKAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
- NOMOR 29 TAHUN 2015
- 25
|