Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2015

Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan terhadap jenis bahan berbahaya antara lain : a. Asam Borat; b. Boraks; c. Formalin (larutan formaldehid); d. Paraformaldehid (Serbuk dan Tablet Paraformaldehid) e. Pewarna Merah Rhodamin B; f. Pewarna Merah Amarath; g. Pewarna Kuning metanil (Methanil Yellow); dan h. Pewarna Kuning Auramin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang Disalahgunakan dalam Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
05 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2015
Tanggal Berlaku
05 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.29
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan