Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dilakukan terhadap jenis bahan berbahaya antara lain : a. Asam Borat; b. Boraks; c. Formalin (larutan formaldehid); d. Paraformaldehid (Serbuk dan Tablet Paraformaldehid) e. Pewarna Merah Rhodamin B; f. Pewarna Merah Amarath; g. Pewarna Kuning metanil (Methanil Yellow); dan h. Pewarna Kuning Auramin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat