Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan dari Kelompok Tani dan/atau UPTD yang berbasis RDKK. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/Kelompok Tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur pula tentang Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.29
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan