Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 610
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan dan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan upaya melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dengan menerapkan tanda tangan elektronik sehingga mampu meningkatkan kinerja pemerintahan secara efektif, efisien, cepat, aman dan akuntabel;
b. Bahwa dalam penerapan tanda tangan elektrorik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan tentang penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan pemerintah kota kupang;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman dan Penggunaan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Bab 3. Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi; Bab 4. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2022 No.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Perizinan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Sistem Informasi Perizinan Kota Tasikmalaya
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 138 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sipentas, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Parkir Nontunai
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir perlu adanya pengaturan mengenai tempat parkir, pelayanan parkir, dan petugas parkir guna menjamin ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Peraturan Wali Kota No. 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir dan Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Parkir Nontunai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009 sebgaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015; Perwali Samarinda No. 80 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Lokasi Parkir; Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir Nontunai; Pengelolaan Parkir; Kartu Parkir; Pembinaan dan Pengawasan; Penatausahaan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota No. 15 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir; dan Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 23 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Sukabumi No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Daerah secara Online
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk guna mendukung penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di Daerah dan dalam rangka memberikan dasar pengaturan peningkatan tata kelola, manajemen, keterpaduan, dan efisiensi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan pengaturan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2018; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan internal SPBE, tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Terdiri dari 41 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2022
PEDOMAN - PENYUSUNAN - ARSITEKTUR - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELETRONIK - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD 2022 No 18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenpan RB No. 10 Tahun 2011; Permenpan RB No. 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala BPPT No. 007a Tahun 2017; Permenpan No. 5 Tahun 2020; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Permen PP/Bappenas No. 16 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2014; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 29 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 96 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 61 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kota Cirebon ayng meliputi Ketentuan Umum, Arsitektur SPBE, Referensi Arsitektur SPBE, Domain Arsitektur SPBE, Penerapan Arsitektur SPBE, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalarn penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reforrnasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka perlu didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengatur mengenai Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Penyeleggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas
terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,
membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan
pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat,
tepat dan akurat;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan
daerah yang baik dan meningkatkan layanan publik,
perlu menerapkan penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5348);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
18. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
19. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
20. Peraturan Menteri Komunikasi, Informatika dan
Persandian Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi
dan Komunikasi Nasional;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1714);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1829);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 154);
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2021 Nomor 10);
MAKSUD DAN TUJUAN; PRINSIP; RUANG LINGKUP; TATA KELOLA SPBE; MANAJEMEN SPBE; PROSES SPBE; AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE; PENYELENGGARA SPBE; PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 14 Tahun 2022
sertifikat elektronik-sistem pemerintahan berbasis elektronik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Tahun 2022 Nomor 210
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
UU No.32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten; UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
1, Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; 4. Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Tata Cara Permohonan, Penerbitan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; 6. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; 7. Kewajiban, Larangan, dan Penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; 8. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat