Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 14 Tahun 2022

Penerapan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan pemerintah Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1, Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; 4. Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Tata Cara Permohonan, Penerbitan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; 6. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; 7. Kewajiban, Larangan, dan Penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; 8. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan pemerintah Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 210
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan