1, Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; 4. Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Tata Cara Permohonan, Penerbitan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; 6. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; 7. Kewajiban, Larangan, dan Penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; 8. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik untuk Pengamanan Informasi; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat