Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik; Bab 3. Sumber Daya Manusia dan Sistem Informasi; Bab 4. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat