Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2007 Nomor 10 Seri E2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penghapusan/Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa berang Milik Daerah merupakan
kekeyaan daerah yang diperoleh melalui beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lain yang sah wajib dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan dan
keterbukaan.
efisiensi,
ekuntabilitas, dan kepastian nilai:
B. Bahwa Barang Milik. Daerah wajib dimanfaatkan secara efektif, efisien dan optimal dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintehan daerah;
c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, bahwa pengelolaan barang milik Daerah diatur calam Peraturan Deerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b. c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 lentang
Pambentukan Daerah-daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 1959 Nomor 74: Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 1822):
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043):
3. Undang-Undang Nomor & Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Nagara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38.
Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041} sebagalmana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor
3041}
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Indonesia Nonor 4286):
Negara Republik
5. Uncang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambehan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4355):
6. Undang-Undang Nomor 1D Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara
Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Namor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomar
125. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahen Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548):
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 1971 Nomor 59.
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesai Nomor 1957):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69.
Tambehan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah delam
Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
13. 13
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503):
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun
2005 Nomur 140, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor 4578):
16. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang
Pengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609):
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahen Dorah Provinsi dan Pemerintehan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4737):
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi
Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, tambehan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Presidon Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadsan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum, sebagaimans diubah dengan
19. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36
Tahun 2005 :
20. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tate Cara Penjualan Rumah Negeri;
21. Reputusan Presiden Nomor 81 Tehun 1982 tentang Perubahan Ates Keputusan Presiden
Nomor 134 Tahun 1974 tentang Peribahan
Penetapan Status Bumah Negeri,
22. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2003 lentang Pedoman Pelaksansan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 120, Tambahen Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4330),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
85 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
24. Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 17
Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis
Pengelolean Barang Milik Daerah :
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 153
Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Daerah yang Dipisahkan :
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB V : PENGADAAN
BAB VI : PENERIMAAN DAN PENYALURAN
BAB VII : PENGGUNAAN
BAB VIII : PEMANFAATAN
BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB X : PENILAIAAN
BAB XI : PENGHAPUSAN
BAB XII : PEMINDAHTANGANAN
BAB XIII : PENATAUSAHAAN
BAB XIV : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XV : PEMBIAYAAN
BAB XVI : SANKSI
BAB XVII : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Pada saat berlakunya peraturan Daerah ini. semua peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tidak berlaku
ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan Daerah ini diundangkan.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah' Pemerintah Daerah perlu menggali Sumber Keuangan sendiri guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan ' Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Retribusi tempat parkir khusus yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelolah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus
Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 ; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, LOKASI DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang Daerah sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat luas sehingga perlu dikelola dengan baik, benar, berdayaguna dan berhasilguna untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang transparan memenuhi akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah, perlu adanya pengaturan terhadap Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2007.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah merupakan
Sumber Pendapatan yang potensial untuk mendukung Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya
untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta
perubahannya sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemakai semua barang yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
Penyedotan Kakus.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Bahwa Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang terletak pada wilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289 Tahun 1995, berdasarkan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi, merupakan Kewenangan
Provinsi. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan di atas serta dalam rangka optimalisasi pembangunan pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan taman hutan raya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah tentang UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 5 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2005.
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, FUNGSI POKOK KEHIDUPAN, PENGELOLAAN, KELEMBAGAAN, PERIZINAAN, KOLABORASI, PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN TAHURA NIPA-NIPA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
khususnya dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata,
luas, maka perlu didukung pengelolaan Barang Milik Daerah yang
ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49
ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan terhadap barang daerah yang meliputi
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Perencanaan Kebutuhan Dan
Penganggaran;
4. Pengadaan;
5. Penerimaan Dan Penyaluran;
6. Penggunaan;
7. Penatausahaan;
8. Pemanfaatan;
9. Pengamanan Dan Pemeliharaan;
10. Pen1laian.
11. Penghapusan;
12. Pemindahtanganan;
13. Ketentuan Penutup.
14. Pembiayaan;
15. Ganti Rugi Dan Sanksi;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2007.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat