Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2007

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH BAB IV : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BAB V : PENGADAAN BAB VI : PENERIMAAN DAN PENYALURAN BAB VII : PENGGUNAAN BAB VIII : PEMANFAATAN BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB X : PENILAIAAN BAB XI : PENGHAPUSAN BAB XII : PEMINDAHTANGANAN BAB XIII : PENATAUSAHAAN BAB XIV : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XV : PEMBIAYAAN BAB XVI : SANKSI BAB XVII : KETENTUAN LAIN LAIN BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Takalar
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pattallassang
Tanggal Penetapan
21 November 2007
Tanggal Pengundangan
21 November 2007
Tanggal Berlaku
21 November 2007
Sumber
LD.2007/NO.09
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Takalar
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan