PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM RANGKA PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM RANGKA PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa salah satu tujuan pemberian Bantuan Sosial diantaranya adalah sebagai Jaminan Sosial yang merupakan skema melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; b. bahwa untuk lebih menjamin kelangsungan hidup Pelaku Usaha Mikro agar tidak semakin terpuruk dan dapat hidup dalam kondisi wajar, dipandang perlu memberikan Bantuan Sosial berupa uang kepada Pelaku Usaha Mikro dengan tujuan memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. bahwa kebijakan terkait pemberian Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Kepada Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Kepada Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2010 tentang Kewajiban Memiliki Alat Pemadam Api dan Peralatan Pemadam Kebakaran Pada Setiap Bangunan dan Tempat Kegiatan di Kota Palangka Raya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negative terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Induk Sistek Proteksi Kebakaran (RISPK);
3. Objek;
4. Penganggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan;
5. Pemeriksaan dan Pengujian;
6. Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan;
7. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat Serta Peran Serta Instansi Atau Perusahaan
8. Pelaporan dan Evaluasi;
9. Pembiayaan;
10. Larangan;
11. Penyidikan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2010 tentang Kewajiban Memiliki Alat Pemadam Api dan Peralatan Pemadam Kebakaran Pada Setiap Bangunan dan Tempat Kegiatan di Kota Palangka Raya.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2013
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.04, TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan program- program dan kegiatan pembangunan dan pemerintahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barru guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan kontribusi pembiayaan kegiatan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
b. bahwa berdasarkan Peraturamn Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah.
6. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
8. Pihak Ketiga adalah setiap Orang, Badan dan/atau Badan Hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan dan asal usulnya.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian dari Orang, Badan dan/atau
Badan Hukum kepada Pemerintah Kabupaten Barru secara sukarela dan bersifat tidak mengikat berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Barang bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat bergerak atau dapat dipindahkan ke tempat lain.
12. Barang tidak bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan ke tempat lain.
13. Jasa adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Barru.
BAB II
PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau c. jasa.
(3) Penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian hibah, donasi atau lain- lain sumbangan serupa atau yang dipersamakan.
Pasal 3
(1) Setiap sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, disetorkan ke kas daerah dan menjadi penerimaan daerah.
(2) Setiap penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimasukkan dalam Daftar Inventaris Barang Pemerintah Daerah dan menjadi Kekayaan Daerah.
Pasal 4
(1) Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pembangunan Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Penyerahan, pencatatan, dan penggunaan sumbangan Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
BAB III PEMBERIAN SUMBANGAN Pasal 5
(1) Pihak Ketiga yang akan memberikan sumbangan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. dalam bentuk uang dan barang bergerak penyerahannya dilakukan secara tertulis dalam suatu surat pernyataan kehendak secara sepihak;
b. dalam bentuk barang tidak bergerak dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam suatu Akta Autentik;
(2) Barang yang disumbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hak Milik dari Pihak Ketiga yang dibuktikan dengan Akta Autentik kepemilikan dan tidak dibebani dengan hak tanggungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara dan/atau Pemerintah Daerah dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV PENGELOLAAN SUMBANGAN Pasal 6
(1) Hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
(2) Barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pemanfaatan pengelolaannya dilakukan sebagai barang milik daerah.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati dan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3
Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah masih berlaku sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1993 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Riau No. 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi serta untuk memperlancar pelaksanaan penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau, yaitu: Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan Ketentuan Pasal 8 ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Sekadau Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokoknya, maka perlu dilaksanakan Program Penyaluran Beras Bersubsidi secara terkoordinasi anatar lnstansi/Lembaga tarkait dilingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau dengan Kecamatan dan Desa se Kabupaten Sekadau;
Udang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Norn or 68 Tahun 2002; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimanta barat Nomor 1 Tahun 2011; Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum; pelaksanaan Program Raskin; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
UU No. 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD No.4, LL kota Singkawang: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.24 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
Pencabutan Perda No.11 Tahun 2006
8 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di
Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daitur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas-Asas' Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerja Sama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
16 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Sosial NO. 4, BN.2014/NO.871, jdih.kemsos.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Penggunaan Atribut pada Bantuan Sosial dalam Penanggulangan Bencana.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat