PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Barru. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah 3. Bupati adalah Bupati Barru. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah. 6. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah. 7. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru. 8. Pihak Ketiga adalah setiap Orang, Badan dan/atau Badan Hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan dan asal usulnya. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 10. Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian dari Orang, Badan dan/atau Badan Hukum kepada Pemerintah Kabupaten Barru secara sukarela dan bersifat tidak mengikat berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Barang bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat bergerak atau dapat dipindahkan ke tempat lain. 12. Barang tidak bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan ke tempat lain. 13. Jasa adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Barru. BAB II PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan Daerah. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (3) Penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (4) Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian hibah, donasi atau lain- lain sumbangan serupa atau yang dipersamakan. Pasal 3 (1) Setiap sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, disetorkan ke kas daerah dan menjadi penerimaan daerah. (2) Setiap penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimasukkan dalam Daftar Inventaris Barang Pemerintah Daerah dan menjadi Kekayaan Daerah. Pasal 4 (1) Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pembangunan Daerah. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Penyerahan, pencatatan, dan penggunaan sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan yang berlaku. BAB III PEMBERIAN SUMBANGAN Pasal 5 (1) Pihak Ketiga yang akan memberikan sumbangan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. dalam bentuk uang dan barang bergerak penyerahannya dilakukan secara tertulis dalam suatu surat pernyataan kehendak secara sepihak; b. dalam bentuk barang tidak bergerak dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam suatu Akta Autentik; (2) Barang yang disumbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hak Milik dari Pihak Ketiga yang dibuktikan dengan Akta Autentik kepemilikan dan tidak dibebani dengan hak tanggungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara dan/atau Pemerintah Daerah dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV PENGELOLAAN SUMBANGAN Pasal 6 (1) Hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dicantumkan dalam APBD. (2) Barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pemanfaatan pengelolaannya dilakukan sebagai barang milik daerah. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 (1) Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati dan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah masih berlaku sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini. (2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1993 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat