PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM RANGKA PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DALAM RANGKA PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa salah satu tujuan pemberian Bantuan Sosial diantaranya adalah sebagai Jaminan Sosial yang merupakan skema melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; b. bahwa untuk lebih menjamin kelangsungan hidup Pelaku Usaha Mikro agar tidak semakin terpuruk dan dapat hidup dalam kondisi wajar, dipandang perlu memberikan Bantuan Sosial berupa uang kepada Pelaku Usaha Mikro dengan tujuan memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. bahwa kebijakan terkait pemberian Bantuan Sosial di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Pelakanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Kepada Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 559) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Wali Kota ini ditetapkan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Kepada Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya Risiko Sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- 6 halaman
|