PENGELOLAAN KEUANGAN-PARPOL
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD No.4, LL kota Singkawang: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2007, UU No.2 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2008, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.38 Tahun 2007, PP No.5 Tahun 2009, PP No.16 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.24 Tahun 2009, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
- Pencabutan Perda No.11 Tahun 2006
- 8 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
|