Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini daitur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas-Asas' Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum; Koordinasi; Kerja Sama; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
04 September 2020
Tanggal Pengundangan
04 September 2020
Tanggal Berlaku
04 September 2020
Sumber
LD 2020/ No. 4
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan