a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa dapat mengadakan kerja sama Desa dengan desa lain dan/atau dengan pihak ketiga;
b. bahwa kerja sama Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketim pangan an tar Desa, dengan berorien tasi pada kepentingan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang kesepakatan bersama an tar desa/ a tau dengan Pihak Ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan kondisi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Majene saat ini;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu Perumda Air Minum “Tirta Mandar”. Diatur tentang kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal hingga susunan organisasi dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (Enam) bulan.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2019
PENYELENGARAAN - USAHA - PERTERNAKAN - DAN - KESEHATAN - HEWAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, L.D.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Usaha Perternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa usaha perternakan dan kesehatan hewan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu mengoptimalkan penyelengaraan usaha perternakan ,kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 16 Tahun 2013;UU NO 18 Tahun 2009 Sebagaiman telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014;UU nO 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 95 Tahun 2012;PP No 3 Tahun 2017;
Sumber Daya,Perternakan,Kesehatan Hewan,Pelayanan dan Pengawasan ,Kewajiban dan Larangan ,Ketentuan Penyidikan ,Ketentuan Pidana ,Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dibentuk dan ditetapkan oleh
Pemerintahan Daerah untuk mengatur
masyarakat di Daerah dalam upaya mencapai
kesejahteraan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintahan Daerah dalam membentuk dan
menetapkan peraturan daerah yang baik dan
sesuai dengan kondisi Daerah, maka
pembentukan peraturan daerah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 214; Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi: Tahapan Pembentukan; Perencanaan; Penyusunan Rancangan Perda; Pembahasan; Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Perda; Penetapan Peraturan Daerah; Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Tata Naskah dan Teknik Penyusunan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang
optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa Air Limbah Domestik yang dibuang ke media di lingkungan Kabupaten Pasuruan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum memiliki pengaturan mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai pelaksanaan kewenangan pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 27 Tahun 2012;
PermenPU No 16/PRT/M/2008;
Permen Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. sistem pengelolaan air limbah domestik; b. tugas dan wewenang pemerintah daerah; c. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; d. kerjasama dan kemitraan; e. pembiayaan; f. perizinan; g. insentif dan disinsentif; h. larangan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; dan l. ketentuan pidana. Pengelolaan Air Limbah Domestik berlaku bagi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan c. asrama yang berpenghuni 300 (tiga ratus) orang atau lebih. Setiap orang atau Badan dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
d. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan
h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No. 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.301.337.928.757,38; Belanja Daerah sebesar Rp2.489.645.713.541,43; dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.
188.307.784.784,05.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2019 No. 11/ TLD No. 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan
adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha
yang harus didorong dan diberi kesempatan untuk
berkembang di sektor perdagangan sehingga dapat
menghidupkan pertumbuhan perekonomian daerah;
b. bahwa sejalan dengan pesatnya pertumbuhan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan, maka diperlukan
pengaturan terhadap penyelenggaraan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan agar teijadi
keseimbangan dengan perkembangan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ay at (1) dan Pasal 14 ay at (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
melakukan pengaturan tentang pengembangan,
penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan
terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko
Swalayan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 44 Tahun 1997; PP No 42 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2013; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 112 Tahun 2007; PErda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 6 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Boyolali No 1 Tahun 2019; Perda Kab Boyolali No 22 Tahun 2016; perda Kab Boyolali No 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis, pendirian dan batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan;
b. penyelenggaraan;
c. perizinan;
d. kewajiban dan larangan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku:
a. semua ketentuan yang ada sepanjang berkaitan secara langsung dengan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mendasarkan dan menyesuaikan
pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini;
b. semua peraturan di daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap beriaku
sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL Kab Sanggau : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.109 Tahun 2003, PP No.23 Tahun 2003, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.7 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.19 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.13 Tahun 2019, Perpres No.52 Tahun 2009, Perpes No.78 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permenkeu No 50/PMK/07/2017, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permenkeu No 125/PMK/07/2019, Permenkeu No 126/PMK/07/2019, Permendagri No.130 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 yang terdapat atas 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perekonomian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KERAKYATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lamongan memiliki potensi
Ekonomi Kerakyatan yang sangat besar yang
dijalankan oleh masyarakat secara sederhana
dan masih sangat potensial untuk ditingkatkan;
b . bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
program Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten
Lamongan diperlukan dukungan nyata dari
Pemerintah Kabupaten Lamongan berupa
regulasi yang memadai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf k Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Koperasi dan
Usaha Mikro merupakan urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yang harus dilaksanakan melalui kewenangan
konkuren Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan
Daerah ini adalah:
a. pemberdayaan;
b. pengem bangan usaha;
c. iklim usaha;
d. pembiayaan;
e. partisipasi masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat