Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. sistem pengelolaan air limbah domestik; b. tugas dan wewenang pemerintah daerah; c. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; d. kerjasama dan kemitraan; e. pembiayaan; f. perizinan; g. insentif dan disinsentif; h. larangan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; dan l. ketentuan pidana. Pengelolaan Air Limbah Domestik berlaku bagi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan c. asrama yang berpenghuni 300 (tiga ratus) orang atau lebih. Setiap orang atau Badan dilarang: a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat; c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat; d. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat; e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat; f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan; g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan