Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis, pendirian dan batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; b. penyelenggaraan; c. perizinan; d. kewajiban dan larangan; dan e. pembinaan dan pengawasan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku: a. semua ketentuan yang ada sepanjang berkaitan secara langsung dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini; b. semua peraturan di daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap beriaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat