Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019

Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis, pendirian dan batasan luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; b. penyelenggaraan; c. perizinan; d. kewajiban dan larangan; dan e. pembinaan dan pengawasan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku: a. semua ketentuan yang ada sepanjang berkaitan secara langsung dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini; b. semua peraturan di daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dinyatakan masih tetap beriaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
LD Tahun 2019 No. 11/ TLD No. 235
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan