Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi: Tahapan Pembentukan; Perencanaan; Penyusunan Rancangan Perda; Pembahasan; Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Perda; Penetapan Peraturan Daerah; Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi; Penyebarluasan; Tata Naskah dan Teknik Penyusunan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat