Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.301.337.928.757,38; Belanja Daerah sebesar Rp2.489.645.713.541,43; dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 188.307.784.784,05.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat