Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras
pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani
dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor
pendorong terjadinya tindak kekerasan dan
kriminalitas, sehingga perlu dilakukan pengendalian
dan pengawasan terhadap peredaran minuman
beralkohol sebagai salah satu upaya untuk
mengurangi dampak negatif minuman beralkohol;
b. bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019,
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk dapat membatasi peredaran minuman
beralkohol, melalui Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang
dalam Pengawasan; 4. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Peredaran Minuman Beralkohol.
Mengatur tentang jenis minuman
beralkohol serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman
beralkohol untuk membatasi produksi, pengadaan
dan/atau diperdagangkan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019
bantuan hukum - PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.80, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala oleh faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum; Syarat Pemberian Bantuan Hukum; Standar Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
1. Peraturan Bupati tentang mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum;
2. Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum.
13 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penyelamatan dan pendayagunaan arsip sebagai sumber informasi, perlu diselenggarakan penyusutan arsip;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyusutan arsip di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusutan Arsip di daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusutan arsip, pemindahan arsip, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis, pembinaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2019
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipildan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.23 Tahun 2014
PP No.36 Tahun 2019 tentang
Permendagri No.80 Tahun
Perda Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2014
Perbup Bengkulu Utara No. 65 Tahun 2018
PNS dan Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari raya, Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya dan Tunjangan Hari Raya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPAYA PENANGGULANGAN SUNTING TERINTEGRASI
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi penanggulangan stunting di kabupaten Lombok Utara, maka dibutuhkan upaya perbaikan gizi masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lombok Utara yang sehat dan bebas stunting;
-bahwa penanggulangan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif yang dilakukan dengan pendekatan multi sector melalui sinkronisasi program-program masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa penanggulangan stunting melalui upaya perbaikan gizi pada ibu hamil, bayi baru lahir, dan balita merupakan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
UPAYA PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI; TERDIRI DARI IX BAB DAN 41 PASAL; MEGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENYEBAB STUNTING;
3. PENANGGULANGAN STUNTING;
4. PERAN SERTA MASYARAKAT;
5. PENGHARGAAN;
6. PEMBIAYAAN;
7. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Petunjukan Teknis Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
untuk menciptakan rasa aman dan nyaman guna meningkatkan pelaksanaan usaha pariwisata, maka perlu merubah Peraturan Bupati OKUT Nomor 54 TAhun 2014
UU Nomor 37 TAhun 2003; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kab OKUT Nomor 6 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengann Perda Nomor 1 TAhun 2017; Perbup OKUT Nomor 33 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah beberapa ketentian dalam Perbup OKUT Nomor 54 TAhun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendafataran Usaha Pariwisata yaitu pada PAsal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan ini mengubah Perbup OKUT Nomor 54 TAhun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendafataran Usaha Pariwisata
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2O ayat (l)
Peraturan pemerintah Nomor l7 Tahun 2015 tentang
Ketahanan pangan dan Gizi, perlu menerapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah.
1. Pasal t8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor IOl, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Kesehatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kati terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OO4 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO7, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6O, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3O Tahun 20O8 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
11. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130-4/2018 tentang
Penetapan Jumlah Cadangan Beras pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah (abupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Iembaran Daerah kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB V
PENETAPAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
PENGADAAN CADANGAN PANGAN
BAB VII
PENGELOLAAN
BAB VIII
PENYALURAN DAN PELEPASAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 16 TAHUN 2019
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019
perlindungan - da - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2019/Nomor 16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penmyandang Disabilitas di Kota Bekasi adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, dan peran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang disabilitas maka perlu menetapkanm Perda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 35 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; Uu No. 38 Tahun 2004; Uu no. 3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengahn UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun n2009; UU No. 1 Tahun 2011; UuUNo. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 2 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; Perda Jabar No. 7 Tahun 2013; Perda Kota bekasi No. 06 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Ragam Penyandang Disabilitas, Kewajiban Dan Tanggungjawab, Hak Penyandang Disabilitas, Aksesbilitas, Rehabilitasi, Pemelihraan Taraf Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Khusus, Pelayanan Dan Pemberdayaan Pemyandang Disabilitas, Komite Perlindungan Hak Hak Penyandang disabilitas, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerejasaam Dan Kemitraan, Penfhargaan, Rencana Induk, Kooridnasi pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2019
PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT
"SAO MASIGA"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dan meminimalisir korban bencana alam, bencana lainnya, marabahaya, dan/ atau wabah penyakit diperlukan respon cepat dan terpadu;
b. bahwa untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Posko Layanan Terpadu Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bone tentang Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 dan Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0701 /YAN MED/RSKS/GOE/VII/ 1991 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Kewenagan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun · Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
- 3 -
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bone.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, Dinas Sosial Kabupaten Bone, Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone.
9. RSUD adalah RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone dan
RSUD Pancaitana Kabupaten Bone.
10. Pos Layanan Terpadu Masyarakat adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program/fungsi dengan program/fungsi lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis dalam melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat atau emergency.
11. Sao Masiga, adalah istilah kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bone yang berarti, Sao tempat dan Masiqa cepat tanggap.
12. Gawat darurat merupakan suatu keadaan yang
kejadiannya mendadak sehingga mengakibatkan seseorang ataupun banyak orang dengan segera memerlukan penanganan ataupun pertolongan dan bantuan secara cermat, tepat dan cepat.
13. Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/ atau manuaia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan daerah/nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.
14. Penyelamatan keadaan darurat adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah dan bencana maupun harta benda yang berharga lainnya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
Pasal 3
TUJUAN
Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
1. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan keadaan gawat darurat;
2. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan gawat darurat (emergency); dan
3. mempermudah koordinasi penanganan bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan Keadaan gawat darurat dengan Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
1. pelaksana;
2. jenis layanan;
3. tugas dan tanggungjawab; dan
4. monitoring dan evaluasi.
Bagian kesatu
Pelaksana
Pasal 5
Pelaksana Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 merupakan pengintegrasian beberapa layanan yang diselenggarakan oleh Perangkat daerah yaitu :
- s -
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone;
3. RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone;
4. RSUD Pancaitana Kabupaten Bone;
5. Dinas Sosial Kabupaten Bone;
6. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone;
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bone;
8. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bone; dan
Bagian Kedua
Jenis Layanan
Pasal 6
Jenis layanan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 meliputi:
1. Pelayanan informasi kegawatdaruratan;
2. pelayanan kesehatan gawat darurat
3. penyelamatan dalam keadaan gawat darurat;
4. penanganan kebakaran;
5. penanganan kejadian terkait kebencanaan; dan
6. penanganan kejadian kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 7
Penyelenggaraan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlangsung 24 (dua puluh empat) jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus
menerus.
Pasal 8
Perangkat Daerah, Instansi pemerintah dan instansi lainnya melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone :
a. menyediakan sarana call centre terkait penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga";
b. menyediakan sumber daya manusia pelaksana call centre sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjamin kelancaran operasional jaringan komunikasi Pos; dan
d. melakukan pendampingan pengembangan
sistem Layanan Pos.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Umum Daerah Pancaitana Kabupaten Bone:
a. menyediakan sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan masyarakat; dan
b. menyediakan sumber daya pelayanan kesehatan.
3. Dinas Sosia1 Kabupaten Bone:
a. melaksanakan pelayanan upaya pemulihan trauma;
b. penguatan dan bantuan sosial bagi korban
bencana;dan
c. menyediakan sumber daya untuk membantu penguatan korban bencana dan penanganan serta pemulihan pasca bencana.
4. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone,
menyediakan sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam pelayanan penanganan bencana
kebakaran.
5. Badan Penanggulangan
Kabupaten Bone:
Bencana
Daerah
a. menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana alam;
b. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
dan
- 7 -
c. pemulihan trauma dan sarana dan prasarana dampak bencana alam.
6. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone menyediakan sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk penyelamatan manusia korban bencana dan kegawatdaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 6 melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab secara terkoordinasi, sinergis dan terintegrasi.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 10
( 1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh masing• masing Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan
instansi lainnya.
(2) Hasil monitoring dan dimaksud pada ayat (1)
evaluasi sebagaimana dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan Pos.
BABIV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya Operasional Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiqa" yang terdiri dari biaya listrik dan telepon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 12
Pembiayaan untuk mendukung Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone yang dianggarkan pada masing-masing Perangkat Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal l3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempat�12Eya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan _partisipasi menjadi kewajiban orang tua, pemerintah daerah, serta masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang makmur dan sejahtera.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; asas dan tujuan; sasaran dan ruang lingkup; upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; penguatan kelembagaan; upaya pendampingan dan pemberdayaan; pengaduan; kebijakan, strategi dan program; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat