UPAYA PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI; TERDIRI DARI IX BAB DAN 41 PASAL; MEGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENYEBAB STUNTING; 3. PENANGGULANGAN STUNTING; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PENGHARGAAN; 6. PEMBIAYAAN; 7. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat