Peraturan ini mengubah beberapa ketentian dalam Perbup OKUT Nomor 54 TAhun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendafataran Usaha Pariwisata yaitu pada PAsal 15
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat