Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Prinsip Dan Tujuan, Ragam Penyandang Disabilitas, Kewajiban Dan Tanggungjawab, Hak Penyandang Disabilitas, Aksesbilitas, Rehabilitasi, Pemelihraan Taraf Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Khusus, Pelayanan Dan Pemberdayaan Pemyandang Disabilitas, Komite Perlindungan Hak Hak Penyandang disabilitas, Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerejasaam Dan Kemitraan, Penfhargaan, Rencana Induk, Kooridnasi pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
LD 2019/Nomor 16 Seri E
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan