Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) bab dan 15 (lima belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; asas dan tujuan; sasaran dan ruang lingkup; upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; penguatan kelembagaan; upaya pendampingan dan pemberdayaan; pengaduan; kebijakan, strategi dan program; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat