BENIH PERTANIAN - IZIN USAHA PRODUKSI - TANDA DAFTAR PRODUKSI - TANDA DAFTAR PENGEDAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Produksi Benih Pertanian, Tanda Daftar Produksi Benih Pertanian, dan Tanda Daftar Pengedar Benih Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang
Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina dan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/
SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan
Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura , perlu menyusun
pedoman pemberian Izin Usaha Produksi Benih Pertanian,
Tanda Daftar Produksi Benih Pertanian dan Tanda Daftar
Pengedar Benih Pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Izin Usaha Produksi Benih Pertanian, Tanda Daftar Produksi
Benih Pertanian dan Tanda Daftar Pengedar Benih
Pertanian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, masa berlaku izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, hak, kewajiban dan larangan pemegang izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, perubahan dan penggantian nama pemegang izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 23 ayat {z}
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2a12 tentang pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengembaiian Kelebihan
Pembayaran Pqiat< Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nnmor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-unclang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menter:i Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah ltabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peratrrran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor LO Tahun
2012
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2014
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No. 10 Tahun 2014 Ttg Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan BPJS di RSUD Dr. RM Djoelham Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Deposito Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 328 telah menjelaskan bahwa dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik, maka perlu mengatur mekanisme Pengelolaan Deposito. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Deposito Kabupaten Maluku Tengah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme Pengelolaan Deposito Kabupaten Maluku Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) Untuk Bulan Januari Sampai Dengan Bulan April Tahun 2014 Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bab V Pendanaan, poin D angka 1) huruf a) dan huruf b) menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi mulai bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2014 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan untuk pemanfaatannya Dinas Kesehatan mengusulkan Peraturan Kepala Daerah;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1996; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 12 Tahun 2013; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 tahun 2006; Permenkes No 71 Tahun 2013; Permenkes No 28 Tahun 2014; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 10 Tahun 2011; Perbup No 14 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 19 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 20 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 7 Tahun 2013; Perbup Pandeglang No 12 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi barang milik daerah yang sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dalam rangka penerapan sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, perlu ada pengaturan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Peraturan Menpan-RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pejabat pengelola barang milik daerah serta tujuan dan ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara
berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan
kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
bahwa pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat
Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mewujudkan
penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pejabat Penyelenggara Negara; Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN; Pengelolan LHKPN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 19
ayat (5), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014
tentang Izin Gangguan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staatsblad 1926 : 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis dan permohonan izin, tata cara pelaksanaan sosialisasi, pengenaan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Demak No. 3 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan dan menjaga kestabilan
pasokan Liquefied Petrolium Gas tabung 3 kilogram dengan
harga yang terjangkau, perlu diatur sesuai dengan daya
beli masyarakat dan kondisi di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 541/34 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3
Kilogram pada Titik Serah Sub Penyalur/Pangkalan di
Propinsi Jawa Tengah, memerintahkan Bupati untuk
menetapkan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium
Gas tabung 3 kilogram di tingkat konsumen;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014, Peraturan
Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan
Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak sudah tidak
relevan dan perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram pada Titik Serah
Konsumen di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 541/34 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak yang meliputi Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, perlu membagi wilayah kerja Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 83 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Pembagian Wilayah Kerja, Arah Pelaksanaan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4 Halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat