HARGA ECERAN TERTINGGI lpg
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, Pemerintah Kabupaten Demak perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG); bahwa jumlah kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram belum sebanding dengan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Kabupaten Demak, sehingga berakibat terjadinya kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di beberapa daerah dan kecamatan di wilayah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011/Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram
Bab III Kewajiban Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
- 9 halaman
|