Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2014

Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak yang meliputi Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 41 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2014
Tanggal Berlaku
23 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.42
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 3 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan