Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, masa berlaku izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, hak, kewajiban dan larangan pemegang izin usaha produksi benih pertanian, tanda daftar usaha produksi benih pertanian, dan tanda daftar pengedar benih pertanian, perubahan dan penggantian nama pemegang izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat