wilayah-kerja-inspektorat
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/NO.42, TBD No.42, LL KAB. KUBU RAYA: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Wilayah Kerja Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 101 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, perlu membagi wilayah kerja Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 83 Tahun 2009
- Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Pembagian Wilayah Kerja, Arah Pelaksanaan Pengawasan, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 4 Halaman dan 2 halaman lampiran
|