Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.89, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan waktu terdapat pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai obyek retribusi baru yang belum tertampung dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulwesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta telah dilakukan peninjuan tarif dengan Peraturan Gubernur sehingga perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa obyek retribusi daerah merupakan salah satu muatan minimal Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi yang baru maka perlu melakukan penyesuaian dengan perubahan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2012 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 20) diubah sebagai berikut: (1) Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a; (2) Di antara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XVIA, dan di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 51A; (3) Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A; (4) Lampiran I; (5) Lampiran II; (6) Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN JASA PEMUNGUTAN PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA, KELURAHAN DAN KECAMATAN DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2), perlu memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 dan penghargaan atas pelunasan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b. bahwa agar upaya intensifikasi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Madiun berjalan efektif, transparan dan akuntabel perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Jasa Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa, Kelurahan Dan Kecamatan Di Kabupaten Madiun.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2015;
14. Peraturan Bupati Madiun Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
Dalam rangka intensifikasi pemungutan PBB-P2 Pemerintah Daerah memberikan Jasa Pemungutan PBB-P2 kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan yang berupa :
a. Biaya pemungutan PBB-P2; dan b.Penghargaan atas pelunasan PBB-P2.
Pemberian Biaya pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memberikan biaya kepada Desa, Keluruhan dan Kecamatan sebagaimana jasa atas pelaksanaan tugas membantu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian biaya pemungutan PBB-P2 bertujuan untuk :
a. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan PBB-P2
b.meningkatkan operasional pemungutan PBB-P2 sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai apresiasi atas tercapainya kinerja tertentu dalam pemungutan PBB-P2.
Pemberian penghargaan atas pelunasan PBB-P2 bertujuan untuk mendorong pelunasan PBB-P2 tepat waktu dan tepat jumlah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 252
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin Usaha Perikanan diatur dengan peraturan Daerah;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 31 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 25 Tahun 2009
11. UU No 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 54 Tahun 2002
15. PP No. 58 Tahun 2005
16. PP No. 79 Tahun 2005
17. PP No. 60 Tahun 2007
18. PP No. 69 Tahun 2010
19. PP No. 1 Tahun 2007
20. Pemendagri No. 15 Tahun 2006
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER,05/MEN/2009
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN/2014
23. Pemendagri No. 80 Tahun 2015
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No 04 Tahun 2012
Objek Retribusi izi Usaha Perikanan adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. dikecualikan dari objek retribusi adalah kegiatan usaha perikanan yang tidak memerlukan izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan 13 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), joncto Pasal 180 ayat (5), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
yang semula merupakan Pajak Pemerintah Pusat, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 diserahkan ke Daerah dan menjadi salah satu pajak yang boleh dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menyusun dan membahas Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, sebagaimana Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2012, tanggal 12 Juni 2012;
bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01003/KUM/2012, tanggal 3 September 2012, dan Evaluasi Menteri Keuangan Nomor: S- 480/MK.7/2012, Tanggal 18 Juli 2012, bahwa terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dapat ditetapkan setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; NHama, Objek, Subjek Pajak, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak; Wilyah Pemungutan Dan Masa Pajak; Pemungutanm Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan*, Negeri Nomor 17 Tahun 2AA7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka sesuai dengan bunyi pasal 34 Peraturan menteri dirnaksud, Pernakaian danlatau pemanfaatan Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi. sehingga, perlu mernbenfuk Perafuran Daerah tentar€ Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; .Peraturan Psnerintah Nomor 6 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi jasa usaha atas pelayanan pemakaian kekayaan milik daerah Kabupaten Mukomuko. Tidak tennasuk objek retribusi adalah pernakian kekayaan daerah untuk pelayanan umum. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Kabupaten Mukomuko digolongkan ke dalam RetribusiJasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan tain yang .r bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insnetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri no. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda no. 15 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Insnetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sumber dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Dapat mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak restoran belum mengatur pemberian pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A).
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 30/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 30/8);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016
Nomor 50/0);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah;
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah;
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (6) dan ayat (9) diubah;
8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
9. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat