Objek Retribusi izi Usaha Perikanan adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. dikecualikan dari objek retribusi adalah kegiatan usaha perikanan yang tidak memerlukan izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan 13 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat