Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018

Retribusi Izin Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Retribusi izi Usaha Perikanan adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. dikecualikan dari objek retribusi adalah kegiatan usaha perikanan yang tidak memerlukan izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan 13 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 252
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan