Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 7. Ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (6) dan ayat (9) diubah; 8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat