Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah; 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; 6. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 7. Ketentuan Pasal 7 ayat (4), ayat (6) dan ayat (9) diubah; 8. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 9/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan