Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Insnetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sumber dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat