Retribusi-pemakaian-kekayaan daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalan*, Negeri Nomor 17 Tahun 2AA7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka sesuai dengan bunyi pasal 34 Peraturan menteri dirnaksud, Pernakaian danlatau pemanfaatan Kekayaan Daerah dapat dipungut retribusi. sehingga, perlu mernbenfuk Perafuran Daerah tentar€ Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UMang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; .Peraturan Psnerintah Nomor 6 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
- Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi jasa usaha atas pelayanan pemakaian kekayaan milik daerah Kabupaten Mukomuko. Tidak tennasuk objek retribusi adalah pernakian kekayaan daerah untuk pelayanan umum. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Kabupaten Mukomuko digolongkan ke dalam RetribusiJasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
- Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan tain yang .r bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 15 Halaman
|