Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dalam rangka pembangunan pertanian yang diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi petani meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidupnya:
b. bahwa pertanian merupakan salah satu karakteristik pengembangan wilayah yang menjadi fokus utama yang dikembangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan pengembangan sentra agribisnis terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian produksi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan dan perikanan vang produktif dan efisen serta mampu bersaing di pasar global:
c. bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertanian vang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan pengaturan dalam berituk Peraturan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 19 Tahun 2013 UU No. 23 Tahun 2014
Mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2015
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelkasana - teknis - pendidikan - dan - pelatihan - olahraga - pelajaran - pada - dinas - pemuda - olahraga - kabupaten - bogor
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas teknis dinas dan melaksanakan ketentuan Pasal 282 yat (2) Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Pada Dinas Pemuda an Olahraga Kab BOgor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Ka Bogor No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketetuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000, sesuai dengan pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tunggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9031316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 903379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2000.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2017
PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggngjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6 );
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 79 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Kabupaten Bantaeng
(2) Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu
daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan formula tertentu.
(3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan
keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
BAB II
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2
Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a. Tinggi;
b. Sedang, dan
c. Rendah.
Pasal 3
(1) Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD);
(2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum;
(3) Belanja PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Pasal 4
Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Bantaeng diatur sebagai berikut :
a. di atas Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi;
b. antara Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang, dan
c. di bawah Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) dikelompokka pada kemampuan keuangan daerah rendah.
Pasal 5
(1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2017.
(2) Perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehTim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pasal 6
(1) Berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5, maka kelompok kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantaeng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berada pada kelompok keuangan daerah Sedang.
(2) Rincian penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 17 dan angka 27 sampai dengan angka 33,
Pasal 3 huruf b, Pasal 20 sampai dengan Pasal 44, serta
Pasal 46 ayat (2)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2017; PERDA No. 6 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2023 (524)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan adanya pembahan kebijakan terkait kemampuan keuangan Daerah, perubahan kebijakan pada indeks tambahan penghasilan, dan perubahan kebijakan terhadap pegawai penerima tambahan penghasilan, maka Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 11 Tahun 2007, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2022, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permendagri No 77 Tahun 2020.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengtaur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan ASN, kriteria pemberian TPP, tim Pelaksana TPP, besaran TPP, perolehan TPP, tata cara dan prosedr pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 6 Tabun 2022 tentang Tambaban Pengbasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintab Kabupaten Gorontalo Utara (Berita Daerab Kabupaten Gorontalo Utara Tabun 2022 Nomor 494) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2022
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
Mencabut :
PERBUP Kab. Kebumen No. 33 Tahun 2021 tentang Belanja Bantuan Sosial Pemberian Permakanan Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN KEBUMEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2022/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban kegiatan
Belanja Bantuan Sosial kepada penyandang masalah
kesejahteraan sosial, perlu mengatur
pelaksanaanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2021 tentang
pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen, ketentuan mengenai
pelaksanaan peberian belanja bantuan sosial yang
direncanakan diatur dalam Peraturan Bupati
masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Bentuk; Kriteria Penerima; Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA JAMB! NOMOR 21 TAHON 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Pemberlakuan Relaksasi Usaha dan Masyarakat dalam Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan WalikotaJambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/ di Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Masa Pandemi (Berita Daerah Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat