Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (1): 2 hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 176 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan