PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA JAMB! NOMOR 21 TAHON 2020 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI AREA PUBLIK/DILINGKUNGAN USAHA DAN MASYARAKAT DALAM PEMBERLAKUAN RELAKSASI EKONOMI DAN SOSIAL KEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2023 (1): 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) Di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Pemberlakuan Relaksasi Usaha dan Masyarakat dalam Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi.
- UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/Dilingkungan Usaha dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
- Peraturan WalikotaJambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Area Publik/ di Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan Masa Pandemi (Berita Daerah Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 2
|