Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengtaur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan ASN, kriteria pemberian TPP, tim Pelaksana TPP, besaran TPP, perolehan TPP, tata cara dan prosedr pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
10 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (524)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan