ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Bone dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata
ruang;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat,
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 202l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2023-2042.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali,
Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten,
Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 322).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB IV : RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB V : RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN
BAB VII : ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
BAB VIII : KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN
BAB IX : KELEMBAGAAN
BAB X : HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
DALAM PENATAAN RUANG
BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
|