PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : (1) Daerah adalah Kabupaten Bantaeng (2) Kelompok kemampuan keuangan daerah adalah klasifikasi/klaster suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan formula tertentu. (3) Tim Anggaran Pemerintah Daerah adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. BAB II PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH Pasal 2 Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu : a. Tinggi; b. Sedang, dan c. Rendah. Pasal 3 (1) Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi belanja Pegawai negeri Sipil Daerah (PNSD); (2) Pendapatan umum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendapatan asli daerah ditambah dana bagi hasil dan dana alokasi umum; (3) Belanja PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Pasal 4 Pengelompokan kemampuan keuangan daerah untuk Kabupaten Bantaeng diatur sebagai berikut : a. di atas Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah tinggi; b. antara Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000.000,00 (Empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang, dan c. di bawah Rp.200.000.000.000,00 (Dua ratus milyar rupiah) dikelompokka pada kemampuan keuangan daerah rendah. Pasal 5 (1) Data yang digunakan sebagai dasar perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2017. (2) Perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehTim Anggaran Pemerintah Daerah. Pasal 6 (1) Berdasarkan penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4 dan 5, maka kelompok kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bantaeng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 berada pada kelompok keuangan daerah Sedang. (2) Rincian penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantaeng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat